Samarinda, Busam.ID – Kasus pembunuhan di wilayah Palaran memasuki babak baru. Polisi menggelar rekonstruksi dengan 30 adegan yang membuka secara rinci kronologi kejadian, termasuk peran tersangka yang mengejutkan karena telah berusia lanjut.
Kapolsek Palaran, Iswanto, menyampaikan rekonstruksi yang digelar Jumat (10/4/2026) menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi ini untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Ada sekitar 30 adegan yang diperagakan langsung oleh pelaku, sehingga rangkaian kejadian bisa terlihat jelas,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, sejumlah detail yang sebelumnya tidak diingat oleh tersangka kembali terungkap. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Yang menjadi sorotan, tersangka dalam kasus ini diketahui berusia sekitar 80 tahun. Meski secara aturan terdapat pertimbangan khusus bagi tersangka lanjut usia, polisi memastikan penahanan tetap dilakukan.
“Memang ada aturan untuk usia di atas 75 tahun, namun ada pengecualian. Mengingat tindak pidana yang dilakukan serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, saat ini tetap kita lakukan penahanan,” tegas Iswanto.
Selain itu, pada tahap awal penyidikan, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah tegas.
Meski demikian, dari sisi kesehatan, kondisi tersangka dilaporkan masih stabil dan tidak mengalami gangguan berarti selama proses hukum berjalan. (zul)
Editor: M Khaidir


