Balikpapan, Busam.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto. Ia diduga diserang oleh kerabat terdakwa kasus pencabulan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Moeso tengah meliput sidang vonis terdakwa J dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sidang yang seharusnya berlangsung hari itu ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025. Saat menunggu di area parkir bersama jurnalis lain, seorang pria bertubuh besar mendekatinya dan menuding Moeso telah memukul adiknya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” kata pria itu kepada Moeso.
Moeso membantah tuduhan tersebut, tetapi pria itu tiba-tiba meludah ke wajahnya. Moeso membalas dengan tindakan serupa, yang berujung pada pemukulan dan pitingan leher.
“Mau mati kah kamu?” ujar pria itu seperti yang diceritakan Moeso.
Beberapa orang di lokasi segera melerai perkelahian tersebut. Akibat insiden ini, Moeso mengalami lebam di pipi kiri dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.
Erik juga mengingatkan, jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara Pasal 18 mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.
AJI Balikpapan mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas serta meminta semua pihak menghormati kebebasan pers. AJI juga menekankan perusahaan media harus menjamin keselamatan jurnalis di lapangan, terutama dalam meliput kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Erik.
(Muhammad M)
Editor: M Khaidir


