Aktivis Perempuan Minta Polri Tegas Tindak Oknum Guru Cabul

BusamID
Hetifah Sjaifudin. Foto : Istimewa

Hetifah : Saatnya Implementasi Regulasi yang Ada

Samarinda, Busam.ID – Oknum tenaga pendidik seharusnya mengayomi dan melindungi anak-anak didiknya agar dapat bersekolah dengan tenang, tapi berlaku sebaliknya memanfaatkan para santriwati untuk memuaskan hasrat seksualnya, dikecam keras aktivis perempuan. Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudin meminta aparat Polri menindak tegas oknum tenaga pendidik yang berbuat cabul pada anak-anak muridnya.

“Saya mengutuk keras kasus asusila terhadap anak yang beberapa waktu lalu terjadi di Balikpapan dan Kukar. Lebih disayangkan, pencabulan ini dikemas dengan pernikahan siri. Jadi kesannya pernikahan siri sudah membebaskan perbuatan asusilanya,” seru Hetifah.

Pernikahan sejatinya adalah keinginan dan tanggungjawab kedua belah pihak (suami istri). Sehingga bila itu pernikahan kemauan hanya salah satu pihak atau di bawah tekanan, maka pernikahan tersebut sudah cacat hukum atau dengan kata lain tidak sah.

Kasus asusila menurut Hetifah, hanya menguntungkan pihak pelaku yakni dalam terpuaskan hasrat seksualnya. Dampak sosial dari kasus itu lebih banyak ditanggung pihak perempuan, apalagi bila korban belum cukup umur.

“Kekerasan sesual itu akan menyebabkan trauma mendalam pada jiwa korban-korbannya. Mereka akan selalu merasa rendah diri di hadapan masyarakat. Pada korban, ini seperti sebuah pembunuhan karakter,” cetus Hetifah.

Pada anak di bawah umur, korban asusila berdampak negatif pada segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kualitas serta angka harapan hidup. Umumnya, pihak perempuan yang menanggung beban terbesar dampak kasus asusila.

“Sebenarnya kita sudah punya beberapa regulasi yang melarang perkawinan atau kekerasan seksual pada anak dan di lingkungan sekolah. Pada tingkat nasional, kita sudah punya revisi UU No. 1 Tahun 1974 ke UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah usia perkawinan anak-anak perempuan dari minimal 16 tahun menjadi minimal 19 tahun. Pada lingkup sekolah, kita juga punya Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual,” papar Hetifah.

Apalagi Pemerintah Kaltim pun sudah berupaya mengantisipasi perkawinan bawah umur ini dengan menelurkan Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Juga meluncurkan Instruksi Gubernur Nomor 463 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Perkawinan Usia Anak.

“Berbagai regulasi sudah ada, yang terpenting saat ini adalah implementasinya. Saya berharap berbagai peraturan ini dapat diterapkan dengan baik juga ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya,” pungkas Hetifah.

Di tingkat regulasi pusat, Hetifah mengaku tengah mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah disetujui jadi RUU Inisiatif DPR, bisa segera dibahas dan disahkan agar ada perlindungan dan keadilan bagi korban.

Selain itu nilai Hetifah, edukasi dan sosialisasi walau sudah dilakukan, harus terus digencarkan. Baik dari KemenPPPA, Pemda, NGO, sekolah, RT/RW, sampai komunitas terkecil, yaitu keluarga.

“Bersama saling menjaga anak-anak kita,” tandas anggota Komisi 10 DPR RI ini. (an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *