Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, DPR RI Dorong UU Tentang Keolahragaan

BusamID
Hetifah Sjaifudian (doc Busam.ID)

Balikpapan, Busam.ID – Pasca kejadian stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama DPR RI menggelar sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur dengan dihadiri Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Kemenpora, KONI, dan pemerintah daerah, Jumat (14/10/2022).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan ini merupakan undang-undang baru dan dianggap perlu disosialisasikan.

Hal itu menyusul adanya beberapa kejadian sekaligus untuk mengingatkan semua akan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan olahraga yang memberikan hasil sesuai dengan dicita-citakan.

“Seperti masyarakat yang bugar, penuh dengan kesehatan dan kebugaran kemudian karakter yang lebih sportif disiplin dan lain sebagainya,” ujar Hetifah.

Sosialisasi ini juga dilakukan menyusul adanya tragedi di stadion Kanjuruhan, di mana pihaknya juga ingin menegaskan bahwa suporter itu salah satu komponen yang penting untuk dilindungi dan memiliki hak maupun kewajiban.

Selain suporter disini juga ada pihak lain seperti penyelenggara even, pihak aparat dan tentu pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan daerah dan cabang olahraga, atlet wasit dan semua pihak insan olahraga.

Ia mencontohkan seperti halnya suporter, itu harus jelas juga yang mengedukasi suporter itu siapa dan tanggungjawab siapa.

Kemudian sama halnya dengan sarana prasarana yang dianggap kurang layak dan tidak memadai standar keselamatan itu juga pihaknya pertanyakan tanggungjawab siapa.

“Melalui sosialisasi ini kami harapkan nanti ada tanya jawab dan pendalaman. Dan follow up gimana respon dari teman-teman insan olahraga terhadap peraturan yang baru ini. Dan nanti kami akan bikin peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Kemenpora Jonni Mardizal menambahkan, yang jelas dalam hal ini pihaknya ingin mensosialisasikan informasi terkait undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Diakuinya banyak hal yang berubah, yang pertama seperti pendanaan, kemudian bagaimana kewajiban daerah untuk membina minimal dua olahraga unggulan di masing -masing daerah.

“Kemudian juga bagaimana perlindungan terhadap atlet, termasuk juga penonton dan suporter dan pelaku olahraga semua diatur dalam undang-undang ini,” jelasnya.

Pada dasarnya melalui sosialisasi ini yang ingin dicapai melalui kegiatan ini yakni pihaknya ingin fokus dalam meningkatkan prestasi, meningkatkan kebugaran masyarakat dan memberdayakan olahraga pendidikan.

“Makanya tadi banyak guru olahraga yang hadir. Kami harapkan mereka nanti ikut berperan menyiapkan atlet-atlet,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *