Balikpapan, Busam.ID – Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan (Disperkim) berencana akan meninjau ulang izin site plan perumahan yang ada di Balikpapan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian site plan pengembang perumahan dengan kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan disekitarnya termasuk banjir.
“Nanti kami akan cek di lapangan apakah sesuai site plan dengan yang ada di lapangan. Hal itu sesuai dengan arahan pak Wali Kota, terutama terkait fasilitas bendali dan bozem-nya itu wajib,” ujar Sekretaris Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin, Rabu (5/72023).
Untuk itu, kedepan pihaknya akan mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan site plan di masing-masing pengembangan perumahan. Apabila ditemukan tidak sesuai site plan, pihaknya akan memanggil pengembang perumahan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Jadi saat ini kami belum bisa memastikan dan harus dilakukan pengecekan dulu ke lapangan. Setelah ada hasil dari lapangan. Itu bisa kita simpulkan pengembang perumahan ini apakah sesuai dengan site plan atau tidak,” terangnya.
Meski tak menyebut secara rinci sanksi pengembang perumahan yang melanggar site plan. Ia memastikan, untuk sanksi pasti akan ada sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya yakin ada sanksinya itu,” tegasnya.
Dia menambahkan. Sesuai dengan aturan, dalam setiap izin site plan yang diterbitkan, hanya 60 persen untuk pengembangan dan 40 persen lainnya untuk Prasarana dan Utilitas Umum (PSU). Artinya, 40 Persen PSU itu milik pemerintah dan harus dijaga. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi PSU aset ini diambil alih oleh siapapun.
“Kami juga akan membentuk tim terpadu untuk menindak mereka yang belum berizin. Kemudian belum berizin melakukan sesuatu atau yang sudah berizin akan tetapi tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








