Balikpapan, Busam.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama DPRD tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol. Langkah itu diambil untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman sekaligus menjaga karakter kota yang dikenal religius.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan, revisi Perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan murni sebagai upaya pengendalian.
“Ini bukan mazhab untuk peningkatan PAD. Dari hasil survei kami, kontribusi pajak alkohol terhadap PAD juga tidak signifikan. Fokusnya adalah pengendalian peredaran,” ujar Andi, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, istilah pengendalian dipilih menggantikan pelarangan, karena secara nasional penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C masih diperbolehkan dengan izin tertentu. Khusus untuk golongan A, izin usaha bahkan diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, Andi menilai peraturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu persoalan yang muncul adalah praktik penjualan minuman beralkohol secara daring (online) yang pernah ditemukan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
“Ada penjualan minuman beralkohol lewat platform online. Ini menunjukkan perda lama belum mampu menjawab tantangan era digital,” ujarnya.
Balikpapan yang dikenal dengan slogan Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman serta identitas sebagai kota beriman, menurut Andi, tetap harus waspada terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Ia menyoroti sejumlah tempat hiburan malam yang masih menjual minuman golongan B dan C tanpa izin resmi.
Sementara itu, pengawasan terhadap minuman golongan A dinilai lebih kompleks karena distribusinya diatur oleh pemerintah pusat. Di beberapa kota besar, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart bahkan diperbolehkan menjual minuman golongan A.
“Kondisi itu bisa saja menular ke daerah lain jika tidak diatur secara tegas. Karena itu, kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur sesuai kearifan lokal,” kata Andi.
Melalui revisi perda, DPRD Balikpapan berharap pengawasan distribusi dan perizinan minuman beralkohol dapat dilakukan lebih efektif. Aturan baru diharapkan dapat mengatur secara rinci lokasi penjualan, jenis tempat usaha, serta pihak yang berhak membeli.
“Konteksnya bukan pelarangan, tapi pengendalian. Karena aturan pusat tidak melarang, maka kita atur di mana dijual, di tempat apa, dan oleh siapa,” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


