Balikpapan Susun Raperda Lansia

Busam ID
Tukiyo. (Foto by Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Dokumen tersebut kini berada pada tahap perumusan klausul dan akan dibahas lebih lanjut bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Balikpapan, Tukiyo, menyampaikan, beberapa poin dalam rancangan masih membutuhkan penyempurnaan. Ia menargetkan proses finalisasi dapat diselesaikan pada Desember 2025.

“Masih ada beberapa klausul yang perlu dimasukkan, sehingga kami rencanakan konsolidasi dengan OPD terkait dalam satu minggu kedepan. Jika berjalan lancar, Desember draf ini dapat kami finalkan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan, Raperda tersebut akan mengatur pemenuhan hak lansia mulai dari aspek kesehatan, aksesibilitas transportasi, jaminan hidup, hingga penguatan peran keluarga sebagai pengasuh utama. Menurutnya, keterlibatan keluarga menjadi kunci agar pemenuhan hak lansia benar-benar terlaksana.

“Semua aspek kami coba akomodasi. Jangan sampai lansia yang masih memiliki keluarga justru tidak mendapat perhatian. Penguatan keluarga harus menjadi bagian penting agar pengasuhan berjalan optimal,” ucapnya.

Hingga kini, pendataan penerima intervensi sosial mencatat sekitar 1.100 lansia di Balikpapan yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 3. Data tersebut telah diajukan ke pemerintah sebagai dasar pengusulan bantuan, yang rencananya kembali diusulkan pada 2026.
Tukiyo menambahkan, pemerintah kota juga menjajaki dukungan pembiayaan melalui APBD guna memperluas cakupan bantuan. Dari sekitar 1.000 usulan penerima, tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui program provinsi, sehingga dukungan anggaran daerah dinilai diperlukan.

“Kami mengusulkan sekitar 1.000 penerima bantuan. Biasanya tidak semua terakomodasi dari provinsi, sehingga jika APBD bisa menguatkan, kami dapat memperluas penerima manfaat,” katanya.

Penyusunan Raperda Lansia ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi upaya peningkatan perlindungan dan kesejahteraan lansia di Balikpapan. Selain mengatur hak-hak dasar, aturan tersebut diharapkan mempertegas posisi keluarga sebagai pilar utama pendampingan lanjut usia. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *