Samarinda, Busamtv – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyebaran narkotika jenis ganja yang dilakukan salah seorang pria berinisial HN (24), pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat jika di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Dari laporan tersebut, anggota Satreskoba pun langsung melakukan observasi. Sekitar pukul 01.00 Wita petugas pun melihat HN dengan gelagat yang mencurigakan.
“Kami lihat ada seorang pria dengan gelagat mecurigakan dan langsung melakukan penggeledahan,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/10/2021).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 unit Handphone, dan 1 unit kendaraan motor merk Scoopy warna merah hitam.
“Kami temukan barang bukti narkotika jenis ganja yang berada di jaket sebelah kanan yang digunakan oleh HN,” ungkap Iptu Purwanto.
Tambahnya, setelah mendapati barang bukti tersebut, kemudian HN beserta barang bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk pengembangan kasus.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1) UU RI No.35, tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Purwanto. (*)(Vicky/Tw)








