Bea Cukai Samarinda Bakar Jutaan Rokok Ilegal

Busam ID
Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Samarinda dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda, Selasa (19/5/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Kepulan asap hitam membumbung tinggi dari halaman kantor saat jutaan batang rokok ilegal dibakar. Di sisi lain, ribuan liter minuman beralkohol ilegal dituangkan ke dalam drum besar sebelum dimusnahkan. Pemusnahan barang sitaan itu menjadi simbol perang terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda, Selasa (19/5/2026), melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Bea Cukai Samarinda dengan melibatkan sejumlah instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, serta sejumlah pihak terkait.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyebut pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk pertanggungjawaban negara terhadap hasil pengawasan barang ilegal yang berhasil diamankan.

Barang yang dimusnahkan memiliki nilai perkiraan mencapai Rp3,03 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,17 miliar.

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus pertanggungjawaban Bea Cukai dalam pengawasan peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Samarinda mencatat telah melakukan 410 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Rinciannya, 286 penindakan rokok ilegal dan 124 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman beralkohol ilegal.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2024, Bea Cukai Samarinda melakukan 397 penindakan dengan hasil penyitaan 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter minuman beralkohol ilegal.

Tribuana menjelaskan meningkatnya jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan bukan semata menunjukkan tingginya peredaran, melainkan juga mencerminkan penguatan pengawasan dan operasi di lapangan.

“Sebagian barang dimusnahkan langsung di lingkungan KPPBC Samarinda, sementara sisanya akan dilanjutkan melalui proses pembakaran di fasilitas PT Orimba Alam Kreasi,” urainya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang ilegal tersebut tak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya hingga dukungan masyarakat.

“Kolaborasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, baik terhadap kesehatan maupun perekonomian negara,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *