Bontang, Busam.ID – Tim Gabungan dari Tim Rajawali Sat Resrkim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di empat tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/10/2022).
Dari pengungkapan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DAA (33) di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang. Sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, penangkapan terhadap deretan kasus kejahatan Curanmor yang dilakukan DAA berdasarkan 4 Laporan Polisi yang masuk ke Polres Bontang.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan korbannya di empat lokasi yang berbeda dan kami kembangkan hingga menyasar kepada pelaku,” terang Yohanes saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DAA melakukan aksinya antara lain di Jalan Flores Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, di taman HOP 6 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat dan di parkiran motor depan Bontang Post Jalan Pattimura Keluraan Api-api Kecamatan Bontang Utara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korbannya hari Kamis (16/6/2022) lalu bahwa sekitar pukul 01.30 wita telah kehilangan satu unit motor merk Honda dengan nomor polisi KT 2983 DY di Jalan Flores Kelurhan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat.
Korban mengetahui kendaraan roda dua miliknya hilang saat pulang kerja dari salah satu perusahaan yang terparkir saat ditinggalkan kerja.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta rupiah.
Kemudian laporan kedua pada 15 Agustus 2022 lalu di Taman HOP 6, korban kehilangan motor Yamaha dengan nomor polisi K 5592 DN, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 14 juta rupiah.
Korban ketiga melaporkan kehilangan motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor KT 5876 DM yang diparkir di depan Bontang Post, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta rupiah.
Dan yang terakhir laporan korban kehilangan motor Honda Kharisma dengan nomor polisi KT 4631 DO hari Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Soekarno Hatta, korban mengalami kerugian Rp 9 juta rupiah.
”Dari Penangkapan DAA`Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Merah Hitam. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Hijau,1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih,1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam Silver, 2 (dua) buah Kunci T rakitan, 9 (sembilan) buah Kunci Duplikat,1 (satu) buah Kikir, 4 (empat) buah Kunci Pas, 1 (satu) lembar Kertas Lelang Palsu, 1 (satu) pasang Plat Nomor Palsu KT-2389-RH untuk Sepeda Motor Curian,1 (satu) buah Stempel Palsu Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda” ungkapnya.
Saat ini untuk Pelaku dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara ” Pungkasnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID


