Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal, OJK Perketat Pengawasan dan Kerja Sama Antar Lembaga

Busam ID
Made Yoga Sudharma. Ft by Dok. Ryan/busam.id

Samarinda, Busam.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan memerangi aktivitas ilegal di dunia
maya. Termasuk di antaranya judi online dan pinjaman online ilegal.

OJK telah menjalankan serangkaian tindakan berfokus pada pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama antar-lembaga.

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keseluruhan sektor keuangan agar berjalan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan.

Dilansir melalui humas OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga yang lebih digiatkan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan untuk memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dikatakan OJK Kalimantan Timur, di bawah pimpinan Kepala OJK Kalimantan Timur, Made Yoga Sudharma, bahwa pihaknya akan turut serta untuk hal tersebut.

“Pastinya kami di Kaltim, akan turut berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online,” ucap Made dihubungi via telepon kepada Busam.ID.

OJK Kalimantan Timur menjalankan tugas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 memberi wewenang kepada OJK untuk memerintahkan bank-bank melakukan pemblokiran rekening tertentu yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) pada tanggal 14 Juni 2023.

Peraturan ini merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, juga merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya, yaitu Nomor 12/POJK.01/2017, yang telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

“Tentu dari OJK, akan terus berjuang menjaga sistem keuangan Indonesia agar tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta memastikan bahwa rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal diblokir dengan efisien dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Made.

“Upaya ini merupakan kerja sama yang erat antara OJK, Kominfo dan lembaga-lembaga terkait lainnya dalam memerangi tindakan ilegal dalam sektor keuangan,” tutup Yoga. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *