BNPB Gelar Rapat Uji Publik Penyusunan Peraturan Penyaluran Dana Bersama Bencana

Busam ID
Rapat Uji Publik Penyusunan Peraturan BNPB tentang Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana di Hotel Haris Samarinda, Senin (30/10/2023). (foto by Zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPNPB) menggelar rapat uji publik terkait penyusunan peraturan BNPB tentang Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana, Senin (30/10/2023) di Hotel Haris, Samarinda.

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai peserta dari BPBD Kaltim, BPBD Kota Samarinda, BPBD Kutai Kartanegara dan BPBD Balikpapan.
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Hari Susanto mengatakan, ada beberapa hal yang belum tertulis secara detail, misalkan siapa yang melakukan pemenuhan terhadap sistem pengelolaan sosial dan lingkungan dan lain sebagainya.

“Kalau di sini ya teman kita tuliskan permohonan, ya pemohon itu siapa aja boleh dari BPBD boleh dari perangkat daerah boleh, yang jelas kan kita melihatnya sebagai kita Pemda karena yang mengajukan kita atur di sini, yang jelas sepanjang itu berkaitan dengan penanggulangan bencana,” Hari.

Hari menyebut kalau yang mengajukan itu adalah perangkat daerah lain selain itu BPBD maka wajib berkoordinasi kepada BPBD karena mereka yang mengurusi tentang bencana.

Dalam pembahasan rapat tersebut, Hari juga lebih menyoroti kepada soal hukum perbendaharaan dalam arti berapa lama ini bisa diajukan dan pertanggungjawabannya bakal seperti apa.

“Kita tidak bisa mengatur hal tersebut, itu sedang disusun oleh rekan-rekan di BKF Dirjen Perbendaharaan dan DJKN, kalau dari BNPB sendiri berdasarkan Perpres 75 Tahun 2021 itu lebih mengarah kepada posisinya di mana,” terangnya.

Terkait dana bersama penanggulangan bencana, lanjutnya, harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan penaggulangan bencana dan memang domainnya BNPB. “Skema yang baru dijadikan dana penanggulangan bencana sudah sesuai undang-undangnya, ada dana kontijensi untuk pra bencana, ada dana siap pakai untuk darurat, ada dana hibah RR untuk pasca bencana dan ada belanja tidak terduga untuk rekan-rekan di Pemda khususnya dalam penanganan darurat atau kebutuhan mendesak,” ucapnya. (zul/adv/bpbdkaltim)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *