Paser, Busam.ID – BPBD Kaltim melaksanakan pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan pada PBS Perkebunan Kelapa Sawit bersama Tim Terpadu dari Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu adalah tindaklanjut Surat Keputusan Gubernur Kaltim tanggal 21 Agustus 2003 Tentang Penetapan Status Keadaan Singa Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta dampak asap akibat Karhutla dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tanggal 17 Oktober 2023 tentang Monitoring dan Evaluasi Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di 4 Kabupaten.
“Adapun perusahan yang dilakukan peninjauan adalah PT. Sukses Tani Nusasubur (PT. STN) memiliki sarana Pengendalian Kebakaran Lahan seperti Sistem Deteksi Dini berupa 3 menara Pemantau Api dan 1 Unit Drone, 8 unit pemantau curah hujan (Ombrometer), peralatan pemadaman terdiri perlengkapan pribadi atau individu, Perlengkapan Regu dan Prasarana 15 Embung Air yang berfungsi dengan baik dengan ukuran 20 x 20 X 2,5 meter,” terang Kepala Pelaksana BPBD Kaltim melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana, Tresna Rosano Sabtu (4/11/2023).
“Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan terdiri dari BPBD Provinsi Kaltim 4 Personil, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim 4 personil, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan dari pihak Perusahaan. (zul/adv/bpbdkaltim)
Editor: M Khaidir