Kutim, Busam.ID – Berdasarkan SK Bupati tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penerima Bantuan Pasca Bencana Banjir Tahun 2022, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kutai Timur menyampaikan kriteria penerima bantuan perbaikan rumah yang terdampak banjir Tahun 2022 di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Kepala BPBD Kalimantan Timur Agus Tianur melalui Kepala BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam mengatakan kriteria yang pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang rumahnya mengalami kerusakan berat, sedang dan ringan dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga dan dokumentasi bangunan yang rusak.
“Kriteria yang kedua, mempunyai bukti kepemilikan rumah atau lahan yang sah dan bertempat tinggal di lokasi yang terdampak bencana,” terang M Idris Syam kepada Busam.ID Rabu (22/11/2023).
Adapun bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah dibuktikan dengan sertifikat, petok, girik, leter C, pipil, NIB, akta hibah, akta jual beli, bukti izin menempati tanah ulayat dari kepala adat, bukti izin menempati tanah milik perorangan, keluarga besar, Lembag dan bukti penguasaan tanah lainnya yang sah: surat keterangan pejabat terkait.
“Yang ketiga status rumah milik sendiri bukan sewa. Nama pemilik lahan sesuai dengan nama penerima yang diusulkan, jika tidak sama dibuktikan dengan bukti pembelian rumah/lahan, surat warisan,” tambahnya.
Kriteria yang keempat terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai kategori tingkat kerusakan rumah berdasarkan Hasil Verifikasi dan Validasi oleh Tim Verifikasi BPBD dan OMBUDSMAN Kabupaten Kutai Timur.
“Selanjutnya yang kelima kepala keluarga hanya memiliki dan menempati rumah satu-satunya. Dibuktikan dengan Form Penilaian Kerusakan Rumah dan wawancara antara verifikator, Ketua RT, perwakilan desa, lurah, kecamatan dengan penerima bantuan,” ucapnya.
Kriteria yang keenam bantuan diberikan untuk kepada yang belum dan/atau tidak sedang dalam proses mendapatkan bantuan rumah dari sumber pendanaan lain.
“Dibuktikan dengan rormulir Penilaian Kerusakan Rumah dan wawancara antara verifikator, Ketua RT, perwakilan desa/lurah/kecamatan dengan penerima bantuan dan diperkuat dengan sandingan data daftar penerima bantuan program rumah lainnya tahun 2022 dan 2023 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Program BSPS dan DAK Perumahan),” jelasnya.
Sementara kriteria yang ketujuh adalah rumah yang mendapatkan bantuan bukan merupakan rumah dinas, rumah tinggal sementara/akomodasi, homestay, asrama, tempat kost, wisma tamu/guesthouse, villa dan bungalow, second home, rumah gedongan (mewah).
Dibuktikan dengan Keadaan fisik bangunan saat pelaksanaan verifikasi lapangan disertai dengan foto bangunan.
“Yang terakhir kriteria kedelapan adalah masyarakat yang terdampak bencana yang sudah melakukan perbaikan rumah atau kerugian lainnya, akan diusulkan kembali berdasarkan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (zul/adv/bpbdkaltim)
Editor: M Khaidir


