Samarinda, Busam.ID – Balai Besar POM di Samarinda bersama Satreskrim Polresta Samarinda melakukan operasi Intensifikasi Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Ilegal pada Selasa (29/8/2023) lalu, sekira pukul 20.00 WITA.
Ada sekitar 38 jenis atau 21 ribu bungkus sedian farmasi jenis jamu yang berhasil diamankan BPOM dan Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebut pengungkapan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal berkoordinasi dengan BPOM Samarinda.
“Bersama BPOM Samarinda, kami melakukan penyelidikan sampai dengan pengungkapan di mana operasi ini kita lakukan untuk mengantisipasi peredaran obat-obat atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau tanpa izin edar,” terang Ary Fadli dalam jumpa pers Senin (11/9/2023).
Kepala BPOM Sem Lapik mengatakan, modus operandi pelaku mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar dengan cara diseduh di depot jamu di kawasan Jalan Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang.
“Dengan hasil intensifikasi pengawasan dan kooperasi penindakan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan juga obat tradisional yang ilegal atau yang tidak memiliki izin edar,” ucap Sem Lapik.
Sem Lapik menyebut dalam operasi penindakan, petugas menemukan obat tradisional tanpa izin edar yang ditaksir berkisar Rp 126.820.000. Semua obat tradisional tanpa izin edar itu dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Selain itu petugas juga menyisir satu depot jamu yang berada di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang yang juga tidak memiliki izin edar.
“Dari kedua depot tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai sebanyak Rp 134 juta,” jelasnya.
Namun untuk depot satu ini, petugas tidak melakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan ke penyidik.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. (Zul)
Editor : A Risa