BTPD Pastikan Masa Berlaku Uji Kir Truk Molen Terlibat Kecelakaan Maut Muara Rapak Balikpapan Telah Habis

BusamID
Muiz Thohir (dok antara)

Balikpapan, Busam.ID – Balai Pengelola Transportasi Darat (BTPD) XVII Kaltim-Kaltara memastikan truk molen yang terlibat kecelakaan lalu lintas di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Uji Kir kendaraannya telah melewati masa berlakunya.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BTPD XVII Kaltim-Kaltara di lokasi kejadian menunjukan adanya syarat kendaraan yang tidak terpenuhi untuk melintas.

“Tadi juga sudah menugaskan penguji kita yang memang memiliki kapasitas, secara visual memang ban sudah halus secara teknis sudah tidak memenuhi syarat jalan, di samping memang kendaraan secara administrasi kendaraan ini sudah mati kir nya,” ungkap Kepala BPTD XVII Kaltim-Kaltara Muiz Thohir, Rabu (28/12/2022).

Dia menjelaskan, informasinya pihak perusahaan melakukan permohonan uji Kir di Balikpapan, namun ditolak lantaran tidak mengantongi surat rekomendasi uji Kir dari daerah asal.

“Memang mestinya ada rekomendasi dari tempat asal kendaraan ini. Mobil asal Bantul Yogyakarta secara aturan kalau numpang uji harus dapat rekomendasi dari pengujian asal dan itu makanya ditolak karena tidak ada rekomendasi,” katanya.

Untuk tekanan angin, menunjukan pada level 10 bar, yang artinya menurut Muiz masih dalam batas normal.

“Tekanan angin di rem 10 bar artinya secara teknis sebenarnya masih bisa ngerem. Apakah salah injak rem atau seperti apa ini juga belum tahu,” tutupnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *