Samarinda, Busam.ID – Jajaran Polsek Kaliorang, Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliorang. Pelaku berinisial HR (21), warga setempat, diamankan setelah terbukti mencuri 2 unit sepeda motor jenis Honda CRF dalam dua kesempatan berbeda pada Juli 2025.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, aksi pertama dilakukan HR, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 21.30 Wita. “Saat itu, ia melihat motor Honda CRF bernopol KT 8624 RQ terparkir di Jalan Poros Kaliorang–Bengalon, Desa Bukit Makmur, tanpa pengawasan. Pelaku kemudian menyambungkan kabel kontak motor untuk menyalakannya dan membawa kabur ke rumahnya,” ungkap Fauzan, Sabtu (9/8/2025).
Aksi kedua dilakukan HR, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, di lokasi yang sama. Kali ini, ia mengambil motor Honda CRF bernopol KT 3500 JM yang terparkir tanpa penjaga, lalu mengangkutnya menggunakan mobil pick-up miliknya. Setelah itu, kedua motor hasil curian dibongkar, nomor rangka dan nomor mesin dihapus menggunakan gerinda untuk menghilangkan identitasnya.
“Akibat perbuatan tersebut, 2 korban masing-masing ES (25) dan AR (28) mengalami kerugian material sekitar Rp44 juta,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit sepeda motor Honda CRF, 1 unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan sebagai sarana angkut, 1 set toolbox, dan sebuah gerinda merk Makita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian di waktu malam hari dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


