Samarinda, Busam.Id – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendidikan Inklusif terus disuarakan berbagai pihak agar cepat diterbitkan. Termasuk kalangan wakil rakyat di Karang Paci. Keinginan agar Pergub tentang Pendidikan Inklusif itu segera diterbitkan, mengingat hampir 50 persen penyandang disabilitas di Kaltim tidak mengenyam pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub turut mendukung agar pergub tersebut bisa segera disahkan sebagai dasar pembentukan lembaga pendidikan inklusif. Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, bahwa peraturan daerah (perda) terkait pendidikan saat ini belum terimplementasi dengan baik. Hal itu diakibatkan oleh pergub yang belum keluar. Salah satu contoh, mengenai pengelolaan pendidikan inklusif. Selama ini sekolah luar biasa (SLB) sebagai jalur pendidikan penyandang disabilitas saja yang terus jadi patokan.
Padahal menurut Rusman, tak semua penyandang disabilitas mampu terakomodasi melalui SLB. Terlebih lagi, kebanyakan siswa yang bersekolah di SLB adalah penyandang disabilitas dalam kondisi sedang ke berat.
“Kalau yang ringan seperti apa? Yang misal awalnya baik-baik saja, tapi dia mengalami kecelakaan hingga akhirnya menjadi penyandang disabilitas..,” cetus Rusman.
Oleh sebab itu, perlu penegasan dari pemerintah agar penyandang disabilitas berkesempatan mengikuti pendidikan di sekolah umum yang inklusif. Apalagi ada sejumlah sekolah yang dikategorikan wajib untuk menerima siswa disabilitas. Tenaga pengajar alias guru juga tak kalah penting.
“Guru harus dipersiapkan untuk memahami siswa-siswa disabilitas. Baik dari sisi penanganan, cara mengayomi sampai proses memberikan materi dan pembelajaran. Perlu ada tekniknya,” imbuh Rusman.
Terakhir, dia menyarankan agar mahasiswa di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Kaltim dan Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) untuk dibekali mengenai pendidikan inklusif sejak awal.
“Harus ada memasukkan mata kuliah pendidikan inklusif di dalam kurikulumnya. Sehingga sejak awal, calon guru itu sudah punya pola pikir untuk penanganan penyandang disabilitas,” tutup Rusman. (aji/an)








