Samarinda, Busam.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 saat ini sudah mencapai 88 persen.
Dikatakannya, ada dua rancangan Perda (Raperda) yang telah disepakati harus diluncurkan pada tahun 2024 mendatang.
Yakni tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Kalau mengenai ini (dua Raperda, Red), kita memiliki keterbatasan waktu untuk dibahas, makanya di tahun depan,” ucapnya usai Rapat Paripurna kemarin.
Diakuinya, dirinya sebagai ketua Bapemperda memahami terkait perpanjangan waktu Pansus pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Yakni pembahasannya sangat teknikal sehingga tidak bisa dipaksakan.
“Kalaupun dipaksakan dikhawatirkan akan bermasalah,” sambungnya.
Menurutnya, penambahan waktu yang dilakukan karena Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan belum sinkron terkait hal teknis dan segi pemungutan pajaknya, serta dikhawatirkan berdampak krusial terhadap kepentingan daerah sendiri. (Adit)
Editor: M Khaidir


