Samarinda, Busam.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang wanita berinisial AA (22). Dia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, AZ (22). Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (5/4/2025) malam di kediaman mereka, Jalan Solo II, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, mengungkapkan, peristiwa bermula dari pertengkaran di dalam kamar, ketika pelaku menuduh istrinya berselingkuh. Tuduhan tersebut langsung memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Pelaku menarik pakaian korban dan mengancam akan memukulnya. Saat ayah mertua korban berusaha melerai, AZ justru semakin brutal dan menendang istrinya,” terang AKP Iswanto saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Ironisnya, ini bukan kali pertama AA mengalami kekerasan. Rabu (2/4/2025) lalu, korban juga dipukul hingga mengalami memar di bagian mata dan paha kiri. Tak tahan dengan perlakuan kasar yang terus berulang, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan suaminya ke Polsek Palaran.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
“Dalam pemeriksaan, AZ mengakui perbuatannya. Motif kekerasan diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu berlebihan terhadap istrinya,” tambah Iswanto.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah deretan panjang tindak KDRT yang terjadi di wilayah Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir


