Samarinda, Busam.ID -RS (28) seorang laki-laki yang berprofesi sebagai sopir truk tangki bermuatan BBM jenis solar, diamankan unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di Jalan Merdeka Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin mengatakan RS ditangkap atas dugaan penggelapan BBM solar.
“Yang bersangkutan bekerja sebagai sopir truk tangki di PT Ratah Indah dan ditugaskan untuk mengantarkan solar 10.000 liter dari Depo Pertamina Jalan Cendana tujuan PLN Muara Wahau,” terang Zainal, Jumat (15/12/2023).
Namun saat tiba di tempat tujuan Jumat (24/11/2023) sekira pukul 12.00 WITA, ketika disounding isi tangki truk tersebut ditemukan kekurangan solar yang tidak sesuai dengan delivery order (DO).
“Pihak PLN selaku pengorder tidak mau menerima solar tersebut karena kurang sementara yang bersangkutan kemudian memarkir kendaraannya di area PLN,” jelasnya.
Saat dilakukan sounding ulang pada Sabtu (25/11/2023) oleh PT PLN Muara Wahau ternyata masih tidak sesuai, pelaku RS kemudian membawa kembali truk tersebut ke Samarinda dan ditinggal di pinggir Jalan Ring Road 2 dalam keadaan tangki sudah kosong.
“Atas kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 162 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,” bebernya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri ke Desa Jati Gede Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Saat Opsnal berangkat ke Majalengka untuk melakukan penangkapan, ternyata pelaku sudah berpindah ke Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dan berhasil diamankan.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku masih ada pelaku lainnya yang bernama HS yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa


