Samarinda, Busam.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memfasilitasi masyarakat membuka tambang rakyat guna menekan aktivitas tambang ilegal.
“Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya pembukaan tambang tanpa izin oleh masyarakat di lahan milik mereka sendiri, yang seringkali melanggar ketentuan tata ruang wilayah,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu.
Ia mencontohkan sidak pada 10 April di Kanaan, Bontang Barat, yang menemukan tambang ilegal seluas 37 hektare, tiga hektare di antaranya di hutan lindung. Bambang menegaskan, izin tambang galian C harus sesuai persetujuan tata ruang kabupaten/kota, dan aktivitas di kawasan lindung serta ruang terbuka hijau dilarang.
“Namun, izin ini hanya dapat diberikan di wilayah-wilayah yang secara tata ruang telah disetujui untuk kegiatan pertambangan,” katanya.
Skema tambang rakyat mengatur individu bisa mendapat izin maksimal 1 hektare dan koperasi hingga 5 hektare. Infrastruktur perizinan kini dibenahi untuk memudahkan masyarakat mengajukan izin.
“Jadi, pemerintah sebetulnya memberikan wadah juga untuk masyarakat,” ucap Bambang. Ia menekankan, tambang rakyat dilengkapi jaminan reklamasi yang ditanggung pemerintah, berbeda dengan tambang ilegal yang berdampak buruk pada lingkungan.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir