Dishub Samarinda Sita Rompi Jukir Liar

Busam ID
Salah seorang Jukir di Jalan Mulawarman, Senin (1/12/2025) yang tidak terdaftar di Dishub Samarinda. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengencarkan penataan perparkiran di kota Samarinda. Senin (1/12/2025) siang, petugas Dishub menggelar patroli penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan dan menyita beberapa rompi juru parkir (jukir) illegal atau liar.

Dalam patroli tersebut, sebanyak 25 Jukir terdata diketahui masih menunggak iuran retribusi yang seharusnya disetorkan kepada Pemkot. Rompi jukir resmi juga turut disita dari mereka yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi kewajiban sebagai pengelola parkir resmi.

Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan, Duri, yang memimpin langsung operasi, menegaskan fokus utama penertiban adalah menindak jukir yang tidak memenuhi aturan.

“Kami menertibkan jukir yang terdata, tapi tidak menjalankan kewajibannya membayar retribusi ke Dishub Kota Samarinda,” jelas Duri.

Patroli dimulai dari kawasan Pasar Jabah Jalan Pangeran Antasari, lalu berlanjut ke Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, hingga Jalan Ahmad Yani. Di setiap titik, petugas menemukan sejumlah pelanggaran parkir.

Beberapa kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan diberikan sanksi penggembosan ban, sementara 1 kendaraan lainnya dikenakan penguncian ban (wheel clamp) karena tercatat melakukan pelanggaran berulang.

Dishub menegaskan langkah penertiban ini penting untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan, lebih tertata, aman, dan tidak merugikan masyarakat. “Kami akan terus tertibkan jukir nakal agar pengelolaan parkir di Samarinda lebih tertata, aman, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Duri. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *