Samarinda, Busam.ID – Niat hati hanya menitipkan sepeda motor di rumah teman, JF (34) justru harus menelan pahit. Honda Scoopy hitam miliknya raib digondol maling atau pencuri saat terparkir di Jalan Hj Aminah Amins, RT 13, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Peristiwa itu terjadi Selasa (10/2/2026), sekitar pukul 01.30 Wita. Motor diparkir di rumah rekannya. Pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, rekannya mendatangi korban dan menyampaikan kabar mengejutkan, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Motor yang hilang merupakan Honda Scoopy tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi KT 4737 BBP atas nama korban. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. BAihaki, Senin (16/2/2026), membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
“Minggu (13/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LK (35), pria asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, yang diketahui belum bekerja. Pelaku ditangkap beserta barang bukti 1 unit Honda Scoopy yang diduga hasil curian. Nomor pelat kendaraan sempat diganti menjadi KT 2104 CN, sementara nomor aslinya KT 4737 BBP,” ungkap Baihaki.
Motor tersebut dipastikan identik melalui kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan milik korban.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


