Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Orang DPO

Busam ID
Kedua pelaku bersama barang bukti sabu seberat 3.73 gram bruto diamankan di Polsek Samarinda Kota. Ft. Humas Polresta Samarinda

Samarinda,Busam.ID –Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berkat kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian dalam menumpas peredaran narkoba.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Jumat (29/9/2023).

Satu orang pelaku bernama AS (23), dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 0.85 gram bruto. Sementara dari HR (39), petugas mengamankan barang bukti 12 poket sabu dengan berat 2.88 gram bruto berikut satu unit handphone.

“Kedua pelaku mengaku membeli barang dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Satria sabtu(30/9/2023).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya kedua pelaku diamankan bersama barang bukti di Polsek Samarinda Kota.

“Benar keduanya telah diamankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *