Dua Residivis Kasus Pencurian Kembali Bobol Rumah Kosong

Dua orang residivis ini kembali dijebloskan karena terlibat pencurian. (ist)

Balikpapan, Busam.ID – Dua pria di Kota Balikpapan dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Selatan lantaran terlibat aksi pencurian. Kedua pria tersebut merupakan residivis dengan kasus serupa.

Namun hukuman yang dijalaninya ternyata tak membuat dua pria di Kota Balikpapan ini jera. Atas perbuatannya tersebut, keduanya kembali dijebloskan ke penjara, karena pelariannya setelah terlibat aksi pencurian dengan pemberatan diakhiri polisi.

Dua pria tersebut adalah BD (36) dan MR (32). Mereka beraksi, Minggu (18/9) lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Perumahan Perusda, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

“Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Saat penangkapan, kami dari Polsek Balikpapan Selatan bekerjasama dengan Unit Jatanras Polda Kaltim,” kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih saat jumpa pers, Selasa kemarin (27/9/2022).

Hendri menjelaskan, kedua pelaku dalam aksinya membobol sebuah rumah dan menggondol sejumlah barang berharga yang berada dalam rumah. Saat itu rumah sedang kosong, setelah pemilik pergi untuk berbelanja ke minimarket yang tak jauh dari rumah.

“Pelaku awalnya mengintai. Saat lihat korban keluar, keduanya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan pahat besi,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak banyak barang berharga milik korban. Seperti perhiasan emas, berlian berbentuk cincin, kalung, gelang, anting, satu buah laptop dan dua buah ponsel. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

“Hasil kejahatan itu dibagi. Saat ditangkap, pelaku BD sudah menggadai perhiasannya. Sementara MR masih memiliki utuh barang curian hasil pembagiannya,” tuturnya.

Saat dilakukan pendalaman, lanjut Hendri, rupanya aksi ini bukan kali pertama oleh kedua tersangka. Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan hal serupa dan sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Balikpapan.

“Ini baru lima bulan mereka bebas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kembali dijebloskan ke penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara tujuh tahun. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *