Samarinda, Busam.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Samarinda terbongkar secara tak sengaja. Seorang ibu menemukan rekaman mencurigakan di telepon seluler milik suaminya saat hendak mengirim foto melalui WhatsApp.
Temuan tersebut kemudian mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak yang menurut penyelidikan kepolisian telah berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga 2026.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, Minggu (6/9/2026), mengatakan kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah laporan diterima Rabu (2/9/2026).
Delan sapaanakrabnya Dedi Lantang menjelaskan, kasus tersebut pertama kali diketahui ibu korban Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Saat itu, sang ibu menggunakan telepon seluler milik suaminya untuk mencari foto di galeri yang akan dikirim ke HP miliknya melalui WhatsApp. Namun, ketika membuka pilihan media, ia menemukan sebuah video yang diduga memperlihatkan suaminya melakukan perbuatan seksual terhadap seorang anak,” terangnya.
Setelah melihat rekaman tersebut, sang ibu menduga anak yang berada dalam video merupakan anaknya sendiri.
“Saat membuka pilihan media untuk dikirim, ia menemukan video yang diduga memperlihatkan suaminya melakukan perbuatan seksual terhadap seorang anak. Setelah melihat lebih lanjut, sang ibu menduga anak yang ada dalam rekaman tersebut merupakan anaknya sendiri,” ujarnya.
Terkejut dengan temuannya, sang ibu kemudian diam-diam menyimpan rekaman tersebut sebagai bukti. Ia selanjutnya menyampaikan temuannya kepada keluarga sebelum melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial EW (30) Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.35 Wita.
EW diamankan di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut EW mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya,” jelas Dedi.
Berdasarkan keterangan sementara penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2025 dan dilakukan berulang kali hingga 2026.
“Dilakukannya bisa setiap hari,” jelasnya.
Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan ketika rumah dalam kondisi sepi, terutama saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Penyidik juga mendalami bagaimana dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi.
“Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut perbuatan tersebut diduga bermula dari bujuk rayu. Korban disebut terlebih dahulu diberikan iming-iming uang dan diperlihatkan materi pornografi. Setelah itu, dugaan perbuatan seksual tersebut terjadi dan kemudian berulang pada kesempatan berikutnya,” ungkap Delan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan frekuensi dan waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Rekaman video yang ditemukan ibu korban menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
Menurut keterangan polisi, telepon seluler milik terduga pelaku memiliki pengamanan pada bagian galeri. Namun, sejumlah video tetap dapat terlihat ketika perangkat tersebut digunakan untuk memilih file yang akan dikirim melalui WhatsApp.
“Tanpa disengaja, kondisi tersebut justru membuat sang ibu menemukan rekaman yang kemudian dilaporkannya kepada polisi,” tambahnya.
Penyidik selanjutnya mengamankan telepon seluler tersebut sebagai bagian dari barang bukti. Selain satu unit HP Vivo warna hitam, polisi juga mengamankan pakaian anak yang berkaitan dengan perkara serta rekaman video yang diduga menjadi alat bukti.
Setelah diamankan, EW bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, EW diproses dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.(Zul)
Editor: M Khaidir


