Samarinda, Busam.ID – Jerih payah seorang pedagang es teh selama berhari-hari lenyap seketika di jalanan Kota Samarinda. Tas selempang berisi uang tunai Rp10 juta milik seorang wanita muda dirampas pelaku jambret, lalu uang hasil kejahatan itu justru dihabiskan untuk membeli popok, susu bayi, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Aksi penjambretan tersebut terjadi di kawasan Jalan Gelatik, Selasa malam (13/1/2026), saat korban berinisial S (20) baru saja menutup lapak dagangannya. Tanpa disadari, sejak dari kawasan Jalan S. Parman, korban telah dibuntuti oleh pelaku berinisial F (32) yang mengincar tas selempang putih berisi uang hasil berjualan yang digantung di dasbor motor.
“Memanfaatkan kondisi jalan yang sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha langsung memepet korban dan merampas tas secara paksa. Korban yang terkejut tak mampu berbuat banyak saat pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Demi menghilangkan jejak, tas selempang milik korban dibuang pelaku di area pemakaman Jalan Subulussalam,” terang Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Senin (19/1/2026).
Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV di sejumlah titik dan mengumpulkan keterangan saksi. “Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil memetakan rute pelarian hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Jalan Kemakmuran Jumat dini hari (16/1/2026),” ungkap Aksar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan fakta mencengangkan. Sebagian besar uang hasil jambret telah dibelanjakan pelaku untuk berbagai kebutuhan, mulai dari susu SGM, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, hingga obat nyamuk elektrik. Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha bernomor polisi KT 2906 PAB, helm GM, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Aksar mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat berkendara. “Jangan menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan mengundang niat jahat,” tegas Aksar.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (zul)
Editor: M Khaidir


