Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Busam ID
Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat melakukan penggeledahan pada tubuh M (46) saat diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Kamis (6/2/2025) malam. Foto by Kompol Bambang Suhandoyo

Samarinda, Busam.ID – Seorang residivis kasus narkoba berinisial M (46) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. M ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (6/2/2025) malam.

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Gatot Subroto yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan pengamatan di kawasan yang dimaksud. Pelaku yang berkaos kuning tersebut langsung diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Jumat (7/2/2025).

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan M, antara lain 26 poket sabu-sabu seberat 15,02 gram bruto, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, sebuah ponsel, uang tunai Rp3,5 juta, dan sebuah sepeda motor yang dikendarainya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui M merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara tahun 2023 lalu. Meski demikian, M mengaku baru menjalankan bisnis haramnya ini selama sepekan terakhir di kawasan Jalan Gatot Subroto. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *