Emosi Saat Diteriaki, Keroyok Korban dengan Sajam Hingga Pergelangan Tangan Putus

BusamID
Press pengungkapan kasus pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban menderita luka-luka dan pergelangan tangan putus, Selasa (2/1/2024). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satu orang terluka dengan pergelangan tangan putus akibat disabet senjata tajam, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 04.00 Wita di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jalan Poros Samarinda Bontang RT 26 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, peristiwa berdarah tersebut bermula pada saat pelaku bernama Junaidi melintas mengendarai sepeda motor dengan membunyikan klakson berkali-kali yang membuat Abdon dan Antonius terpancing emosi sehingga meneriaki pelaku.

Karena tidak terima diteriaki, pelaku kemudian turun dari kendaraannya dan menyerang kedua orang tersebut.

“Namun saat hendak menyerang kedua saksi, salah satu warga bernama Zakaria Kone berusaha menahannya dan justru menjadi korban penusukan sajam dan mengenai tangan kanan Zakaria Kone,” terang Ary Fadli Selasa (2/1/2023).

Melihat kejadian tersebut, rekan Zakaria kemudian menyerang Junaidi. Pelaku melarikan diri sementara korbannya dibawa ke rumah sakit.

“Pelaku kabur mendatangi teman-temannya yang tidak jauh dari lapangan golf, kemudian kembali lagi ke lokasi kejadian dengan tiga orang temannya masing-masing bernama Anjas, Rama dan Budi dengan niat melakukan serangan balik ke RPH,” jelasnya.

Dengan mengendarai mobil Triton serta peralatan senjata tajam, keempat orang ini langsung melakukan kekerasan dengan mengarahkan senjata tajam berkali-kali ke tubuh korban.

“Akibatnya ketiga korban mengalami sembilan luka bacok di seluruh tubuh dan bahkan salah satu koran pergelangan tangan sampai putus.

“Teman Zakaria bernama Antonius mengalami sembilan luka bacok di tubuh dan pergelangan tangannya putus, sementara Fian mengalami luka bacok di punggung dan seorang wanita bernama Albina juga mengalami luka bacok di punggung,” terangnya.

Usai melakukan aksinya para pelaku melarikan diri, sementara korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sekitar pukul 06.00 Wita kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.

“Sekitar pukul 15.00 Wita keempat pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang dibantu Polresta Samarinda dan Polda Kaltim di kawasan Muara Badak Kutai Kartanegara, bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan menyerang para korbannya,” urainya.

Petugas masih melakukan pengembangan terkait kendaraan Triton yang digunakan para pelaku untuk mendatangi korbannya.

Kapolresta Samarinda Ary Fadli menyebut, motif dari tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami luka cukup parah karena ketersinggungan dan balas dendam.

“Junaidi sebagai otak pelaku yang juga merupakan residivis,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 355 subsider pasal 354 subsider 170 dan subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *