FGD Raperda Penangulangan Karhutla Hasilkan Tiga Kesepakatan

Busam ID
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur

Samarinda, Busam.ID – Pelaksanaan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda Karhutla) di Kaltim yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menghasilkan tiga kesepakatan.

“Yang pertama adalah Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2009 tentang Pengendalian Karhutla sudah tidak relevan lagi, utamanya pada aspek kelembagaan yang bertanggungjawab terhadap penanggulangan Karhutla, sehingga diperlukan Peraturan Daerah baru tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla untuk menggantikan Perda 5/2009, dengan mengacu pada Inpres nomor 3 tahun 2020,” terang Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur.

Kesepakatan berikutnya, lanjut Agus , Perda tentang Penanggulangan Bencana Karhutla dapat dijadikan sebagai salah satu dasar penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Karhutla di tingkat Kabupaten dan Kota di Kaltim.

“Yang ketiga dan yang terakhir Raperda tentang Penanggulangan Bencana Karhutla Kaltim akan dilakukan penyesuaian dan penelahaan lebih lanjut berdasarkan saran dan masukan FGD Rapaerda tentang Penanggulangan Bencana Karhutla,” tutupnya. (zul/adv/bpbdkaltim)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *