Samarinda, Busam.ID – Hingga awal September 2025, gaji dan tunjangan 57 mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda masih belum dibayarkan penuh. Terbaru, manajemen kembali meminta waktu tambahan untuk menjual aset guna menutup tunggakan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya kembali menagih kepastian pembayaran, tetapi jawaban yang diterima berupa permohonan waktu dari manajemen. “Kita tanya mengenai komitmennya untuk membayar. Tapi ada surat yang ditandatangani oleh manajemen bahwa mereka mohon waktu untuk menjual aset,” ujar Rozani, Senin (8/9/2025).
Surat resmi dari RSHD diterima Disnakertrans Kaltim, Kamis (4/9). Dalam surat itu, manajemen menyampaikan rencana menjual sejumlah aset untuk melunasi tunggakan sekaligus memohon kesabaran para mantan pegawai.
Rozani menambahkan, proses penjualan aset tentu membutuhkan waktu sehingga rumah sakit belum bisa memberikan batas waktu pasti kapan pembayaran akan dilakukan. “Jadi mereka menyampaikan begitu, mohon pengertian dan kesabaran karyawan yang mengadukan 57 tadi supaya bisa memahami bahwa kewajibannya akan dijalankan tetapi mereka akan menghitung dengan aset-aset mereka,” jelasnya.
Kasus itu sebelumnya sudah mendapat perhatian DPRD Kaltim. Komisi IV pernah mengundang RSHD dan Disnakertrans dalam rapat dengar pendapat pada April 2025, dan Disnakertrans rutin melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada DPRD.
Menurut Rozani, pihak rumah sakit tidak menolak hasil penetapan hak-hak karyawan, hanya meminta tambahan waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Tapi surat tadi menyatakan tidak bermaksud untuk mengoreksi nota, tapi minta waktu untuk menjalankan nota dan penetapan itu,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


