Samarinda, Busam.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Samboja (AMPS) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), di Samarinda, (5/10/2026). Mereka menuntut penegak hukum tersebut membongkar dugaan carut-marut pengelolaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera.
Kedatangan massa juga bertujuan menyampaikan laporan resmi sekaligus menuntut pengusutan tuntas atas dugaan praktik monopoli, keberadaan pekerja fiktif, hingga aksi pungutan liar (pungli) yang dinilai kian meminggirkan warga lokal Samboja di wilayah perairan mereka sendiri.
Dalam tuntutannya, AMPS melayangkan 4 poin yaitu:
1. Pemberantasan Mafia Koperasi: Mengusut dan menindak oknum di balik Koperasi TKBM Karya Sejahtera.
2. Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keuangan dan tata kelola organisasi koperasi.
3. Penelusuran Aliran Dana: Mengusut indikasi pungli serta kemana arah aliran dana operasional koperasi.
4. Pembersihan Data Pekerja: Membongkar dugaan manipulasi data keanggotaan dan keberadaan pekerja fiktif/ilegal.
Koordinator Aksi, Muhammad Yusuf Affandi menuturkan, langkah mendatangi markas Kejati Kaltim merupakan bentuk keprihatinan atas ketimpangan kesempatan kerja yang dialami putra daerah Samboja.
“Kami mendapati adanya indikasi kuat monopoli keanggotaan serta pelemahan pengawasan yang berdampak pada penutupan akses kerja bagi warga setempat. Bahkan, disinyalir kuat ada permainan ‘kartu tempelan’ atau keanggotaan fiktif yang dimainkan oknum pengurus,” tegas Yusuf di sela-sela aksi.
Ia merincikan, ketimpangan tersebut terlihat jelas dari komposisi tenaga kerja. Dari sekitar 875 anggota terdaftar di Koperasi TKBM Karya Sejahtera, keterwakilan warga asli Samboja tidak menyentuh angka 100 orang. Porsi terbesar lapangan kerja justru dikuasai oleh tenaga kerja dari luar wilayah Samboja.
Perwakilan massa aksi diterima menggelar audiensi di Lantai 2 Gedung Kejati Kaltim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, hadir langsung menerima berkas laporan pengaduan tersebut.
Pihak Kejati Kaltim memastikan seluruh berkas dokumen dari AMPS akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
“Aspirasi dan dokumen pengaduan masyarakat terkait dugaan marginalisasi warga lokal serta penyimpangan hukum di tubuh koperasi sudah kami terima. Kejati Kaltim akan melakukan penelaahan awal secara objektif dan profesional sesuai kewenangan yang ada,” ungkap Toni.
Ia menambahkan, tim Kejaksaan bakal meneliti berkas tersebut guna memastikan apakah substansi aduan memuat unsur pidana yang masuk dalam ranah penanganan Kejati. Jika ditemukan bukti awal penyimpangan hukum, tindakan tegas akan segera diambil. (zul)
Editor: M Khaidir


