Hendak Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Di Warung

Busam ID
FOTO: Pelaku yang berhasil diamankan di Polres Bontang. (foto by humas Polres Bontang)

Bontang, Busam.ID – Satresnakorba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

AFK (31) pria kelahiran lamongan diringkus di Jalan Kapal Pinsi Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Minggu (16/10/2022) dinihari.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang bisa dipercaya.

“Berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas tansaksi narkoba. Karenanya berdasarkan laporan tersebut kami pun kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” terang Yazid saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sekitar pukul 03.45 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang Bernama AFK berada di sebuah warung, petugas menangkap pria tersebut dan dilakukan penggeledahan di tubuh korban,” ujarnya.

Hasil pemerikasaan ditemukan tujuh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu seberat 2,98 gram, satu unit HP Samsung A 3 warna rose gold, satu buah jaket kain warna cokelat, satu buah korek gas.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Yazid.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti termasuk satu uni kendaraan roda dua Beat warna biru putih dengan nomor polisi KT 2101 QD diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *