Samarinda, Busam.ID – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Samarinda beberapa bulan terakhir ini akhirnya diringkus jajaran Polsek Sungai Pinang. Dua pelaku utama, EA (42) dan DS (37), berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Pemuda VI, Temindung Permai, Samarinda 4 Juni 2024 lalu.
Berdasarkan pengakuan EA, ia telah melancarkan aksinya di berbagai wilayah Kota Samarinda dan berhasil membawa kabur sebanyak 14 motor sepanjang tahun 2024. Dari pengakuannya, motor yang menjadi incarannya adalah Yamaha NMax, karena telah ada pemesan yang menantikannya.
Motor-motor curian tersebut dijualnya ke daerah perkebunan di Karangan, Kutai Timur, dengan harga Rp 3,5 juta perunit. Modus operandi yang dilakukan oleh EA dan DS terbilang sederhana. Mereka memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang tidak mengunci stang, kemudian mendorong motor tersebut ke tempat lain dan membawanya kabur. “Memanfaatkan pemilik motor yang teledor,” ujar EA, Senin (10/6/2024).
Menurut EA, dia biasa beraksi pada saat dini hari, di mana pemilik motor sedang tertidur lelap. Ia bersama rekannya, DS, menyasar permukiman warga sebagai lokasi aksinya. “HS berperan sebagai penadah hasil curian, sedangkan DS membantu saya dalam mengeksekusi aksi pencurian. Hasil penjualan motor dibagi dua antara saya dan DS,” jelasnya.
Ironisnya, EA rupanya residivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Samarinda 2024 ini setelah menjalani hukuman selama 2 tahun. Ia terpaksa kembali melakukan aksi kriminal karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan untuk menghidupi istri dan keempat anaknya. “Saya keluar tahun 2024 dengan vonis 2 tahun di Samarinda,” ucap EA. (zul)
Editor: M Khaidir