Balikpapan, Busam.ID – Hasim (56), warga Jalan Balikpapan, Handil Raya 2 RT 004 Kelurahan Salok Api Darat Kecamatan Samboja menjadi korban penganiayaan dari sejumlah orang yang diduga debt collector atau penagih hutang, Kamis (18/8/2022).
Akibat tindakan penganiayaan tersebut, Hasim mengalami luka bagian belakang kepala sebelah kanan dan jari manis dibagian sebelah kiri.
Atas tindakan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Balikpapan.
Dari keterangan korban, kejadian tersebut bermula ketika Hasim dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor polisi DD 1311 MU, hendak menjemput istrinya ke Rumah Sakit (RS) Restu Ibu Kota Balikpapan.
Sekitar pukul 16.00 Wita, ketika Hasim berada di parkiran untuk kembali ke mobilnya, korban didatangi sekelompok orang yang tidak dikenal, meminta kunci mobil secara paksa.
Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga terjadi Tarik-menarik dengan salah seorang oknum yang hendak mengambil paksa kunci mobil miliknya.
Dan diduga terjadi tindakan pemukulan di area belakang kepala yang menyebabkan Hasim terluka
“Ketika saya di parkiran RS Restu Ibu saya didatangi langsung 3 orang, dan langsung mau merampas kunci mobil saya. Saya sempat bertanya dari mana, tapi mereka hanya menjawab, turun aja dulu turun aja dulu. Ketika saya turun mereka mencabut kunci mobil dan membuka kap mobil saya,” bebernya.
Hasim kemudian bertanya lagi kepada para oknum debt kolektor tersebut.
“Bapak dari mana dan mereka menjawab sudahlah itu bukan mobilmu, kemudian saya bertanya kok bisa mana SK-nya,” tanyanya.
Setelah itu, korban dikeroyok serta dipeteng dan ada salah satu oknum debt kolektor yang mengambil kunci mobilnya.
Kemudian dirinya melapor kejadian tersebut ke petugas security dan kemudian dibawa ke samping langgar untuk dipertemukan dengan beberapa oknum debt kolektor tersebut.
“Di samping langgar saya bertemu dengan para oknum debt kolektor dan diminta untuk membayar sebesar Rp 100 juta, tapi karena semakin ramai mereka pergi,” jelasnya.
Menurut Hasim, Toyota Fortuner yang dikendarainya telah dibeli sejak tahun 2016 lalu di Sulawesi Selatan. Namun baru dibayar kurang lebih satu tahun, kantor leasing tempat mencicil tutup, sehingga ia mengaku kesulitan ke mana harus membayar cicilannya.
“Mobil ini sebenarnya sudah lama saya mencicil dari tahun 2016 di Sulawesi, yang mengambil anak saya, atas nama saya. Saya baru membayar cicilan ini kurang lebih sekitar 1 tahun tapi saya ingin melanjutkan pembayarannya, namun kantor leasing tempat saya mencicil itu sudah tutup,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahapan proses.
“Terkait laporan tersebut semua masih dalam tahap penyelidikan, kita sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan saat ini masih dalam proses,” kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler. (man)
Editor: Redaksi BusamID












