Samarinda, Busam.ID – Upaya menciptakan rasa aman di ruang publik terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus juru parkir liar di kawasan Simpang 4 Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, berhasil diamankan aparat Polsek Samarinda Seberang.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, terutama praktik premanisme yang meresahkan warga.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengungkapkan peristiwa itu terjadi Sabtu malam (21/2/2026), sekitar pukul 22.50 Wita, di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam. Saat itu, korban yang melintas menggunakan mobil tiba-tiba dihampiri pria tak dikenal dan dimintai uang secara paksa.
“Korban merasa terintimidasi sehingga menyerahkan uang Rp10 ribu. Namun karena merasa keberatan, korban akhirnya melapor agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Baihaki, Selasa ( 3/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, Minggu sore (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MA (46), warga Rapak Dalam.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui telah meminta uang kepada korban dengan cara memaksa. Ia pun langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lampu lalu lintas portabel, 1 kardus kosong yang diduga digunakan sebagai wadah uang, serta uang tunai Rp10 ribu hasil pungutan terhadap korban,” terangnya.
Baihaki menegaskan, praktik jukir liar yang disertai unsur pemaksaan tidak bisa ditoleransi karena masuk kategori premanisme.
“Operasi Pekat ini kami laksanakan untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya di titik-titik rawan seperti persimpangan jalan,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


