Kader dan Penyuluh KB di Kutim Terganjal Aturan

Busam ID
Plt Kadis PPKB Kutim Ronny Bonar (Ft by Nan)

Sangatta, Busam.ID -Upaya pemerintah untuk meningkatkan angka kesejahteraan keluarga di Kutai Timur (Kutim) melalui program Keluarga Berencana (KB) selama ini terganjal aturan. Di mana kader dan penyuluh KB harus memiliki pengalaman dua tahun untuk pengangkatan sebagai PPPK atau PNS. Juga pembiayaan kader dan penyuluh KB yang masih berasal dari pusat, menyulitkan daerah untuk melakukan rekruitmen tenaga baru. Diketahui, jumlah kader dan penyuluh KB di Kutim hanya 32 persen dari angka ideal untuk menyukseskan program pengendalian jumlah penduduk di Kutim.

Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, Ronny Bonar, mengungkapkan kesulitan pihaknya dalam merekrut kader dan penyuluh KB.

Pasalnya, para kader dan penyuluh ini dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

“Kami masih mencari solusi bagaimana agar rekening tidak tumpang tindih. Saat ini para kader dan penyuluh dibiayai oleh dana DAK pusat,” ucap Ronny Bonar di Kompleks Bukit Pelangi, Minggu (3/11/2023).

Ia menambahkan, untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan dua tahun menjadi honorer sebagai penyuluh.

PPPK dan PNS akan diangkat oleh pemerintah pusat. Ia juga sudah berkonsultasi ke Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar persyaratan lebih mudah.

“Kami juga sedang mencari formula apakah boleh daerah memberikan pembiayaan kepada mereka,” kata Ronny.

Menurutnya, kader dan penyuluh KB memiliki peran penting dalam meningkatkan angka kesejahteraan keluarga. Mereka menjadi ujung tombak dalam memberikan penyuluhan tentang KB kepada masyarakat.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah pusat maupun daerah agar kader dan penyuluh KB bisa direkrut dan diberdayakan dengan baik,” pungkasnya.

Faktor yang Menghambat Rekrutmen Kader dan Penyuluh KB adalah aturan yang mengharuskan kader dan penyuluh KB memiliki pengalaman kerja dua tahun sebagai honorer, di samping dana yang terbatas untuk merekrut kader dan penyuluh KB.

“Pemerintah pusat perlu memberikan keringanan persyaratan untuk menjadi kader dan penyuluh KB,” ujarnya. (Nan/AdvKutim)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *