Samarinda, Busam.ID — Operasi gabungan penanganan penyakit masyarakat (pekat) kembali digelar Satpol PP Kalimantan Timur Sabtu (22/11/2025) malam hingga Minggu (23/11/2025) dinihari. Dua lokasi menjadi sasaran razia, yakni kafe remang-remang di Jalan Kapten Sudjono, Kecamatan Sambutan, serta kafe di kawasan Solong, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim mengatakan operasi dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai praktik prostitusi berkedok usaha kafe.
“Ada 6 titik yang kita temukan di Kapten Sudjono. Kita amankan 39 botol minuman keras, 150 kondom, dimana 65 bungkus masih utuh dan 85 bekas pakai, serta 10 botol kosong,” ungkap Edwin.
Selain temuan barang bukti, petugas juga mendapati praktik “kopi pangku” yang diduga berkedok pelayanan jasa PSK. Modus tersebut dinilai semakin marak dan harus segera ditangani.
“Ini warning bagi Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda. Kalau tidak ditindaklanjuti, praktik ini bisa semakin menjamur,” tegasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di kawasan Solong. Meski lokalisasi Lohui telah ditutup sejak 2014 dan Solong sejak 2016, praktik prostitusi justru beralih menjadi kafe hiburan malam dengan layanan “plus-plus”.
Sebagian besar tempat tersebut beroperasi menggunakan izin UMKM melalui OSS, namun dijalankan dengan kegiatan prostitusi.
“Ada kesan legalisasi. Izin UMKM dipakai tapi prakteknya prostitusi. Perizinan ini harus ditinjau ulang dan dicabut,” tegas Edwin.
Petugas juga mendapati 1 warung menjual minuman keras tanpa izin, sehingga turut menjadi catatan untuk penindakan perizinan.
Yang paling memprihatinkan, operasi ini juga menemukan 2 PSK berusia 16 tahun, masing-masing berasal dari Samarinda dan Jawa Barat.
“Ini sudah menjangkau anak di bawah umur. Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial dan PPLA (Perlindungan Anak) untuk penanganan lanjutnya,” kata Edwin.
Ia juga menyoroti adanya PSK yang membawa anaknya yang masih balita saat bekerja, sehingga diperlukan perhatian khusus dari instansi sosial.
Edwin menegaskan praktik prostitusi di Samarinda dapat dijerat Perda Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerja Seks Komersial, yang mengatur ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan bagi pelaku.
Pihaknya berharap OPD terkait, terutama pengelola perizinan, lebih jeli mengawasi pendaftaran usaha agar tidak menjadi kedok aktivitas ilegal. (zul)
Editor: M Khaidir


