Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap FS dan FD setelah hampir tiga pekan sejak aksi mereka dilakukan, Sabtu (18/1/2025) lalu. Selain mereka, polisi juga mengamankan AS (56), yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Kakak beradik FS (29) dan FD (25) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap akibat aksi pencurian yang mereka lakukan. Keduanya terbukti mencuri pendingin ruangan atau Air Cooler (AC) outdoor milik OG Store, sebuah toko yang menjual handphone dan aksesori elektronik di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 34 unit AC outdoor, empat buah kunci pas ukuran 12, kunci T, tang potong, tang jepit, parang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan kakak beradik ini dalam setiap aksinya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Fahmi dan Fadli. Mereka berburu target dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, mencari rumah atau toko yang dalam keadaan kosong atau sepi.
“Mereka beraksi mulai tengah malam hingga subuh. Setelah berhasil melepas AC outdoor dengan peralatan yang mereka bawa, barang hasil curian itu disimpan di tempat kos mereka sebelum dijual,” ungkap Hendri, Rabu (5/2/2025).
Keesokan harinya, barang hasil curian dijual ke sebuah tempat penampungan AC bekas di Jalan Damanhuri Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
“Satu unit AC mereka jual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online, membeli narkoba yang kemudian dikonsumsi bersama teman-temannya, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Hendri.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan kakak beradik ini telah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi berbeda di Samarinda sejak Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Fahmi adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pengancaman. “Dia (Fahmi) sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pengancaman,” tutup Hendri.
Atas perbuatannya, Fahmi dan Fadli dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, Aries sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (zul)
Editor: M Khaidir