Kasatpol PP Tegaskan Pemanggilan Owner Kafe Bukan Negosiasi

Busam ID
Anis Siswantini. Foto by Uca/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, meluruskan persepsi masyarakat terkait pemanggilan owner (pemilik) kafe di kawasan Jalan Pelita 3, Sambutan, ke kantor Satpol PP. Ia menegaskan pemanggilan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dugaan pelanggaran, bukan negosiasi.

“Pada saat malam itu sudah jelas tidak bisa menunjukkan surat atau legalitas usaha. Tentu itu pelanggaran. Itulah yang kami panggil ke Satpol PP dalam rangka klarifikasi keterangan atau BAP,” ujar Anis, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, surat pemanggilan diberikan langsung di lokasi sebagai bagian dari prosedur penyidikan dan pemanggilan dilakukan agar proses pemeriksaan tidak berlangsung di lapangan.

“Jadi jangan salah sangka netizen kalau disuruh ke Satpol PP mau nego atau mau amplop, bukan. Inilah teknis penyidik supaya tidak banyak bicara di lapangan, kita panggil ke kantor untuk menjelaskan dan memberikan keterangan,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, kata Anis, terdapat sejumlah poin yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. “Hasilnya tentu ada item-item yang harus dipenuhi, arahnya memang izin itu belum ada. Itu hasil dari penyidik kami,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *