Samarinda, Busam.ID – Aksi bejat pelaku yang tega menyetubuhi remaja berusia 14 tahun hingga 4 kali akhirnya terbongkar. Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut kini ditangani intensif oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang Kom Pol Iswanto melalui Kanit Reskrim Ipda M. Akhyar Bai Dlowi mengonfirmasi, pelaku telah diringkus dan resmi diproses hukum. “Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pelaku telah kami amankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Ipda M. Akhyar Bai Dlowi dalam keterangan persnya, Kamis (8/10/2026).
Terungkapnya peristiwa kelam itu bermula dari pesan tidak terduga yang diterima ibu korban dari kekasih pelaku. Sang pacar meminta ibu korban untuk menasihati putrinya agar tidak mengganggu hubungan mereka.
Merasa ada yang janggal, ibu korban lantas mendatangi pacar pelaku untuk meminta penjelasan. Usai mendapat cerita dari sang pacar, ibu korban langsung menanyakan kebenaran hal tersebut kepada putrinya.
Di hadapan sang ibu, korban tak bisa lagi menutupi kepedihannya dan mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku yang merupakan tetangga kamar kosnya sendiri. Tanpa berpikir panjang, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut terjadi pada 24 September lalu di sebuah indekos di Samarinda. Pelaku diketahui melancarkan aksinya sebanyak 4 kali.Aksi pertama dan keempat dilakukan pelaku di dalam kamar kosnya. Sementara aksi kedua dan ketiga terjadi di lorong depan area rumah kos.
Polisi mengonfirmasi tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Keduanya hanya bertetangga kamar kos. Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga terbukti melakukan tindakan pemaksaan dan intimidasi.
“Ada unsur pemaksaan. Pelaku menarik tangan korban. Saat korban berusaha bangkit dari tempat duduk, pelaku menidurkannya kembali. Pelaku juga memberikan ancaman dengan kalimat sinis agar korban tidak melapor ke siapa-siapa,” jelas Akhyar.
Usai menerima laporan resmi dari ibu korban, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di kamar kosnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang dan terancam dijerat pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. (zul)
Editor: M Khaidir


