Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan dokumen perizinan pertambangan oleh PT Sendawar Jaya.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pegawai pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. “Ada 2 orang saksi yang diperiksa,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui pers rilisnya yang diterima Busam.id, Jumat (22/9/2023).
Dua saksi berinisial S, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kaltim. Dan Saksi kedua adalah HS, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas ESDM Kaltim. Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka 15 Agustus 2023 lalu. Selain Ismail, Kejagung kemudian juga telah menetapkan tersangka Christianus Benny (CB), mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, 2 September 2023.
Penetapan tersangka terkait dengan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kaltim. Kedua tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Adit)
Editor: M Khaidir


