Samarinda, Busam.ID – Pengejaran terhadap terduga pelaku peredaran narkotika oleh Tim Jatanras Polresta Samarinda berujung temuan senjata api rakitan. Seorang pria diamankan saat mobil yang ditumpanginya dihentikan petugas di kawasan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (8/1/2026) siang.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dari arah Kalimantan Utara menuju Samarinda menggunakan kendaraan roda 4. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik rawan.
Sekitar pukul 14.45 Wita, petugas menghentikan mobil Daihatsu Sigra bernopol KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan dalam tas selempang hitam di belakang kursi penumpang.
Senjata api tersebut diakui milik salah satu penumpang berinisial K. Petugas selanjutnya mengamankan K bersama 4 orang lainnya ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2026), menegaskan kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat.
“Meski awalnya penyelidikan mengarah pada narkotika, kami justru menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya. Ini potensi ancaman yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 6 butir amunisi kaliber .38, 1 tas selempang, 1 unit telepon genggam, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana berat,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


