Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan BB Rp 2 Miliar Kasus Pencucian Uang Napi Pengedar Narkoba di Rutan

Busam ID
BNNP Kaltim saat pelimpahan tersangka berinisia F dan barang bukti tindak pidana pencucian uang ke Kejari Samarinda, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 11.00 Wita. Ft. Kejari Samarinda

Samarinda, Busam.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka berinisial F, dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 11.00 Wita.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana Asal (Predicate Crime) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 Huruf A, B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka merupakan narapidana narkotika dengan masa hukuman/ pidana penjara selama sepuluh tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 23 November 2016 lalu,” terang Erfandy.

Dalam menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, tersangka masih mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan inex dengan cara mengecernya di dalam Rutan. Jualan narkoba di Rutan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Selanjutnya, uang hasil penjualan narkotika tersebut dikirimkan oleh tersangka baik ke rekening bank atas nama tersangka maupun rekening bank atas nama orang lain.

“Uang tersebut kemudian tersangka gunakan untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti tanah dan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut,” ungkapnya.

Perhitungan barang bukti berupa uang yang berjumlah Rp 2.080.158.000. Ft. Kejari Samarinda

Ada pun barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh Penyidik BNNP Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum adalah berupa uang tunai sebanyak Rp 2.080.158.000, 2 buah ATM, 1 buku tabungan, 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Jupiter MX warna hitam, STNK, BPKB, 2 unit handphone dan 2 bidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan M Said.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan pukul 12.20 Wita, berlangsung dengan aman dan tanpa ada kendala,” tutupnya. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *