Kekayaan Abdul Gafur Masud Ketika Ditangkap KPK

BusamID
Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara. Foto: istimewa

Samarinda, Busam.ID – Setelah tertangkap KPK, kekayaan Bupati PPU Abdul Gafur Masud mulai dikulik publik. Menilik isi garasi dari harta kekayaannya, Abdul Gafur tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 509 juta. Harta tersebut dicukil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur terakhir kali menyampaikan pada 26 Februari 2021 periodik 2020.

Dalam LHKPN tersebut, Abdul Gafur tercatat punya 10 bidang tanah dan bangunan di Balikpapan hingga Jakarta. Total nilai tanah dan bangunan Abdul Gafur berjumlah Rp 34.295.376.075 (Rp 34 miliar).

Selain itu, Abdul Gafur melaporkan dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,3 miliar) serta kas dan setara kas Rp 546.000.000. Dia tercatat tidak memiliki utang.

Sementara dalam hal kendaraan pribadi, Gafur terdata memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 509 juta, terdiri tiga mobil dan satu unit sepeda motor. Pertama Ford Fiesta, mobil bergaya hatchbak itu lansiran tahun 2011 senilai Rp 190 juta.

Kedua mobil yang dimiliki Gafur adalah Honda City. Mobil ini dikategorikan sebagai sedan entry level lawan dari Toyota Vios. Gafur tercatat memiliki mobil ini keluaran tahun 2009 dengan taksiran harga Rp 175 juta.

Mobil ketiga yang dimiliki Gofur bergaya SUV, yakni Honda CR-V keluaran tahun 2008. Mobil tersebut ditaksir harganya Rp 140 juta. Sementara kepemilikan sepeda motor, Gofur tercatat hanya menyimpan satu unit Yamaha Mio Soil tahun 2007.

Tidak ada kendaraan lain yang dimiliki Gofur. Semua isi garasinya terdata atas hasil sendiri.
Dari semua aset yang disampaikan ke LHKPN, Gafur tercatat memiliki harta atau aset senilai Rp36.7 M.

Gafur ditangkap tangan KPK karena dugaan grativitasi pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU senilai Rp 34 M lebih. Gafur dibidik KPK setelah laporan masyarakat yang merasa kurang terbukanya transparansi anggaran daerah tersebut selama kepemimpinannya. Sebagaimana dicuit salah seorang anggota KPK pada September 2021 silam.

“KPK berharap pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi. Secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rudin, perkantoran terpadu, fasilitas pendukung serta pembangunan kota pesisir terpadu di Kelurahan Sungai Parit dan Nipah-Nipah,” kata Wahyudi seperti dikutip dari cuitan akun Twitter KPK KPK_RI, Jumat (10/9/2021). (sumber istimewa/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *