Balikpapan, Busam.ID – Sepanjang 850 meter ruas jalan di kawasan turunan Muara Rapak diterapkan aturan rekayasa lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan maut yang telah terjadi di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan forum lalu lintas untuk memisahkan antara kendaraan besar dan kendaraan kecil.
“Kedua jam operasinya diatur sebagaimana dengan Peraturan Wali Kota atau Perwali,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Sesuai Perwali Nomor 60 Tahun 2016 merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahun 2009, diterapkan tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam kota Balikpapan.
Mengacu pada Perwali tersebut, menurutnya, kendaraan yang memiliki berat 10 Ton itu bisa saja lewat sebelum jam 10.00 Wita, dengan pengawalan. “Khusus proyek -proyek RDMP. Kadang memang ada sejumlah kendaraan pemuatan materialnya yang kadang-kadang mereka lewat dan sifatnya urgen,” jelasnya.
Dirinya juga menyangkan, dalam rekayasa lalu lintas yang pihaknya lakukan masih dilanggar oleh masyarakat. Sementara mengenai rencana fly over memang itu tidak bisa hanya dari usulan pemerintah kota saja. Melainkan semua pihak-pihak terkait. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








