Kepercayaan Disalahgunakan, Motor Dipinjam Berujung Kasus Hukum

Busam ID
MAY (23) pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Wahid Hasyim 1, diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by Polsek Sungai Pinang

Samarinda, Busam.ID – Kasus penggelapan kembali terjadi di Samarinda, kali ini bermula dari kepercayaan yang diberikan korban kepada pelaku. Sepeda motor yang dipinjam dengan alasan mencari tempat tinggal justru berujung upaya penggadaian.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Rabu (18/3/2026), menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim 1, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Rabu (11/3/2026) malam.
Korban, seorang mahasiswi bernama FF (23), awalnya tidak menaruh curiga saat pelaku, MAY (23), meminjam sepeda motor miliknya. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga korban akhirnya melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat berencana menggadaikan motor tersebut, meski belum berhasil dilakukan. “Ini menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang berujung tindak pidana,” ungkap Aksar.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Rabu dini hari di kawasan Jalan AW Syahrani, Samarinda Utara, berikut barang bukti kendaraan milik korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sementara korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *