Konflik Warisan di Samarinda, Berujung Pengancaman dengan Parang

Busam ID
AJ (55) saat diamankan di Polsek Samarinda Seberang usai melakukan pengancaman terhadap keponakannya menggunakan parang di Jalan Pattimura Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Bara konflik keluarga yang lama terpendam menyala dan berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam). Perselisihan terkait persoalan warisan yang sebelumnya sempat dimediasi, kembali memanas setelah dipicu peristiwa sepele, suara pintu rumah yang tertutup keras tanpa sengaja.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi di Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Selasa (09/12/2025) malam. Saat itu, korban menutup pintu rumahnya, namun suara keras yang timbul diduga memancing emosi terlapor berinisial AJ (55).

“Tak lama berselang, AJ mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang. Kehadiran terlapor dengan senjata tajam tersebut membuat situasi berubah tegang dan menimbulkan rasa takut bagi korban, yang merasa keselamatannya terancam,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan keterangan korban, insiden pengancaman ini tidak berdiri sendiri. Akar permasalahan disebut berasal dari konflik internal keluarga terkait pembagian warisan yang telah berlangsung cukup lama. Meski sebelumnya sempat dimediasi secara kekeluargaan, pertikaian kembali mencuat hingga berujung pada ancaman secara langsung.

Merasa terancam dan khawatir akan keselamatan dirinya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, Senin (12/01/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AJ di wilayah Samarinda Seberang,” terang Baihaki.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang beserta sarungnya, serta rekaman CCTV yang menguatkan rangkaian peristiwa pengancaman tersebut.

Atas perbuatannya, AJ (55) disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

“Konflik keluarga seharusnya diselesaikan dengan cara yang bijak. Setiap bentuk pengancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, merupakan tindakan berbahaya dan tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *