Balikpapan, Busam.ID – Noor Lian, selaku pemilik lahan proyek pembangunan pengendali banjir DAS Ampal Balikpapan secara resmi melaporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polresta Balikpapan.
Dalam laporannya, PT Fahreza selaku kontraktor pelaksana telah melakukan pengrusakan pagar lahan miliknya tanpa izin. Padahal Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan proyek di atas lahan tersebut.
“Tadi saya lihat masih ada kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh kontraktor,” kata Lian kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Polresta Balikpapan sejak tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Dan dari informasi yang diterimanya, kontraktor beralasan melakukan pembongkaran karena telah mendapatkan izin dari salah satu orang yang mengaku ahli waris atas nama Faisal Nor yang merupakan ahli waris dari almarhum Ahmad Badri.
Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan nomor 30/PDT.G/2022 PN BPP tertanggal 22 November 2022, dirinya adalah pemilik lahan yang sah.
“Saya sudah mengirimkan surat kepada pihak DPU dan juga kontraktor untuk memberikan penjelasan terkait hal ini. Tadi di sana saya lihat ada kegiatan pembongkaran, padahal dari PU mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan proyek itu,” ucapnya.
Ia menambahkan sebenarnya dirinya tidak keberatan dengan adanya kegiatan proyek tersebut, karena proyek ini akan dipergunakan untuk kepentingan orang banyak.
Namun pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh PT Fahreza dilaksanakan tanpa izin darinya selaku pemilik lahan yang sah.
Sementara Direktur PT Duta Perkasa Cahyadi hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi, telepon selularnya dalam keadaan aktif namun tak mengangkat saat ditelepon. (man)
Editor: Redaksi BusamID












